Pelaku penjualan tiket konser coldplay bodong, Gischa Debora Aritonang (19) atau GDA sudah ditetapkan tersangka kasus penipuan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kemudian menjelaskan terkait modus dari Gischa Debora.
"Adapun modusnya, setelah war tiket, yang sekitar bulan Mei. GDA ini ikut war tiket dan sudah diserahkan," kata Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa persnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
"Kemudian GDA ini menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller dengan dalih tiket tersebut adalah tiket komplimen yang dijanjikan akan dapat menjelang pelaksanaan Coldplay," lanjutnya.
Melalui penjualan tiket bodong tersebut GDA meraup keuntungan sebesar Rp 250 ribu pertiket. Dari penipuan 2.268 tiket bodong, Gischa berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 5,1 miliar.
Selain itu polisi juga menyita barang milik pelaku, yaitu tas, sepatu, sandal bermerek, dan sebagainya.
Atas perbuatannya, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sumber:
Posting Komentar