Ia berharap para pengusaha dapat mematuhi peraturan yang berlaku meskipun keadaan ekonomi masih seperti saat ini. Adapun penetapan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2024 nanti.
Sebagai Informasi, UMK Gunungkidul sebelum penetapan UMK 2024 ada di angka Rp 2.049.266. Jika sesuai harapan pekerja dimana kenaikan itu sebesar 8 %, maka nominal UMK Gunungkidul bisa mencapai Rp 2.213.208.
Kendati demikian, Budiyono legawa dengan keputusan UMK Gunungkidul 2024. Dia meyakini unsur pekerja yang turut terlibat dalam pembahasan UMK 2024 bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Gunungkidul sudah berjuang secara maksimal.
"Dikatakan kecewa iya, artinya dalam kita bargaining dalam musyawarah sudah maksimal tapi akhirnya hasilnya seperti itu,” pungkas Budiyono.
Dalam penetapan yang mengacu dalam surat Keputusan Gubernur No. 396/Kep/2023, UMK Kabupaten Kulon Progo mengalami kenaikan signifikan dibanding empat kota lain di DIY. Tercatat kenaikan mencapai 7,67 %, menjadi Rp 2.207.736 atau naik Rp 157.289.
Penulis: Martino Ardiatma

Posting Komentar